Musyawarah Penetapan ID Tahun 2025 dan Musyawarah Khusus Pembentukan Kopdes Merah Putih Banjar Dewa
Badew(05/05/2025): Dalam rangka melaksanakan Inpres nomor 09 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, maka hari senin tanggal 05 Mei 2025 Kampung Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung Melaksanakan Musyawarah Khusus tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Selain kegiatan tersebut Kampung Banjar Dewa juga melaksanakan musyawarah Penetapan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Camat Banjar Agung Sutikno, S.I.P, M.I.P, Kasi Pemerintahan Kecamatan Heri Muhqriza Heri Pratama, A.Md, Kepala Kampung Asri Susilowati, Ketua BPK I Made Supartawan, Pendamping Desa Sariyanto, M.Pd,Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas Aipda. Nyoman Jajak, S.H, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,Perangkat Kampung,Aparatur Kampung dan Kelembagaan Kampung.
Dalam Sambutannya Kepala Kampung mengajak semua yang hadir untuk dapat selalu mendukung program Pemerintah Pusat dalam hal ini yaitu tentang Kopersa Desa Merah Putih. Selain itu dalam upaya meningkatkan status kampung dalam Indek Desa Tahun 2025, Kepala Kampung Banjar Dewa yang akrab disapa Bunda Asri ini, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu meningkatan aspek-aspek penilaian yang ada pada Indek Desa Tahun 2025.
Lebih lanjut Bunda Asri mengatakan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk melalui musyawarah ini, berharap nantinya pengelolaannya harus sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik akan menjadikan Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Banjar Dewa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan seluruh anggota Koperasi nantinya. Untuk Indek Desa Tahun 2025, hasil dari pendataan yang sudah dilakukan oleh Tim ID yang dikoordinatori oleh Bapak Sekdes M. Barakah agar dapat dipaparkan hasilnya untuk mengetahui di aspek mana yang perlu lebih ditingkatkan, terang Bunda Asri.
Camat Banjar Agung Sutikno, menambahkan bahwa Koperasi merupakan sebuah kesepakatan bersama dimana pengelolaannya dari anggota,oleh anggota dan untuk anggota. Dimana berkembang dan majunya sebuah koperasi itu nanti adalah untuk kesejahteraan anggota bukan kesejahteraan pengurus. Sutikno juga berpesan dalam menjalankan pengelolaan koperasi harus transparan dan akuntabel, dimana semua alur keuangan harus tercatat dengan jelas dan dipertanggungjawabkkan. Koperasi dan Bumdes dapat berkolaborasi dalam satu unit usaha, tetapi Koperasi tidak boleh digabung dengan Bumdes. Kolabolarasi dalam unit usaha yang dimaksud yaitu kerjasama dalam mebangun sebuah unit usaha bersama, terang Sutikno.
Dalam hasil pendataan Indek Desa Tahun 2025, status Kampung Banjar Dewa yaitu Kampung Maju. Target tahun depan dapat menjadi Kampung Mandiri, sesuai dengan tujuan daripada Pemerintah Pusat yang telah memberikan Anggaran berupa Dana Desa untuk membangun Desa/Kelurahan.
Hasil Musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah ditentukan nama Koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Banjar Dewa dan sudah ditentukan kepengurusannya yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha,Wakil Ketua Bidang Keanggotaan,Sekretaris dan Bendahara.
Diharapkan dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Banjar Dewa yang merupakan pelaksanaan dari Inpres 09 Tahun 2025 Tentang pembentukan koperasi Desa, dapat menjadikan masyarakat desa yang berkembang dan maju.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin