You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Banjar Dewa

Kampung Banjar Dewa

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Banjar Dewa

Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
Banjar Dewa Maju, Aman dan Mandiri
Musyawarah Penetapan APBKam Tahun Anggaran 2022 Kampung Banjar Dewa
Berita Desa

Musyawarah Penetapan APBKam Tahun Anggaran 2022 Kampung Banjar Dewa

Two Badew
03 Februari 2022
478 Kali Views

Banjar Dewa(03/02/2022): Kamis 03 Februari 2022 bertempat di Balai Kampung Banjar Dewa, Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK ) Banjar Dewa melaksanakan musyawarah Kampung tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022. Hadir dalam musyawarah tersebut yaitu Kepala Kampung beserta perangkatnya, Pendamping Desa, Bhabhinkamtibmas, Babinsa, Kelembagaan Kampung, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda.

WhatsApp Image 2022-02-03 at 21-56-39(2)

Dalam sambutnya Ketua BPK Banjar Dewa Heri Sulisno, mengatakan ini merupakan akhir dari proses yang panjang dalam penyusunan perencanaan kerja pemerintah kampung. Proses perencanaan dari berbagai musyawarah yaitu musyawarah rencana pembangunan,musyawarah rencana kerja pemerintah kampung serta musyawarah rancangan anggaran tahun 2022. Heri Sulisno juga mengajak semua elemen masyarakat yang ada di Banjar Dewa untuk selalu bersama-sama dalam membangun dan memajukan kampung. Diakhir sambutannya Heri Sulisno menyampaikan agar aparatur,perangkat dan kelembagaan kampung selalu bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam bermasyarakat.

Pihak Pemerintah Kampung yang diwakilkan oleh Sekretaris Kampung M.Barakah dalam musyawarah hari ini, memaparkan peraturan-peraturan yang menagatur dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022. Barakah sapaan akrab, memaparkan bahwa Dana Desa tahun 2022 sudah diatur dalam Perpres nomor 104 Tahun 2021 dan PMK 190/PMK.7/2021. Rancangan APBkam Tahun 2022 sudah di evaluasi tingkat Kecamatan dan evaluasi tingkat Kabupaten.

WhatsApp Image 2022-02-03 at 21-56-39

Lebih lanjut dalam pemaparanya, barakah juga mengatakan bahwa selain kedua Peraturan tersebut masih ada peraturan yang mengatur yaitu Perbup Nomor 35 Tahun 2021 tentang Dana Bagi Hasil dan restribusi Kabupaten dan Perbup Nomor 02 Tahun 2022 Tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022. diakhir pemaparannya, setelah pemaparan rincian pendapatan dan belanja kampung pada hari ini, APBKam Banjar Dewa tahun 2022 kita tetatpkan dan ditandatangani bersama BPK bersama Kepala Kampung yang disaksikan oleh semua yang hadir pada hari ini, ujar Barakah.

Dengan ditetapkannya APBKam Banjar Dewa Tahun 2022, Pemerintah Kampung dapat melaksanakan kegiatan-kegaiatan yang ada dalam APBKam tersebut.

(Red:Putu Badew)

 

 

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA